Peran Advokasi Sosial oleh Pekerja Sosial di Bidang Kesehatan

 


Peran Advokasi Sosial oleh Pekerja Sosial di Bidang Kesehatan

Muhammad Rofi Arrozaqi S.Tr.Sos

Indonesia merupakan negara berkembang yang masih memiliki banyak masalah multidimensi, salah satu dari masalah masyarakat Indonesia adalah masalah keterbatasan masyarakan dalam mengakses kesehatan sesuai dengan kebutuhannya. Banyak masyarakat masih mengalami kesulitan ketika membutuhkan layanan kesehatan namun tidak memiliki biaya untuk pengobatan. Dikutip dari laman Bisnis.com Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kepesertaan mencapai 262,74 juta atau setara dengan 94,6 persen per 1 September 2023. Ghufron menuturkan bahwa dari 94,6 persen itu hanya 79 persen merupakan peserta aktif JKN. Dengan demikian, jumlah peserta aktif sekitar 207,56 juta, sedangkan yang tidak aktif berkisar 55,18 juta peserta. “[Peserta BPJS Kesehatan] yang tidak aktif sekitar 20 persen. Karena yang aktif itu 79 persen lebih,” imbuhnya. Ghufron menyampaikan bahwa peserta yang tidak aktif merupakan peserta yang sebelumnya di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba diberhentikan. Dari data yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan tersebut dapat dilihat bahwa banyak masyarakat dari segmen PBI yang memiliki kendala dalam kepersertaan PBJS Kesehatan, padahal di segmen tersebutlah dimana masyarakat kurang mampu berada. 


Disinilah peran Pekerja Sosial dalam Bidang Kesehatan dapat menjalankan peran Advokasi Sosialnya. Advokasi adalah aktivitas menolong klien atau sekelompok klien untuk mencapai layanan tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau suatu sistem layanan, dan membantu memperluas pelayanan agar mencakup lebih banyak orang yang membutuhkan ( Zastrow 1982). Ketika masyarakat memiliki kendala dalam mengakses kesehatan karena kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang tidak aktif karena pencabutan status, Pekerja Sosial membantu masyarakat tersebut dengan berkoordinasi dengan lintas sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat, dimulai dari stakeholder terkecil aparat desa dimana masyarakat tersebut tinggal Pekerja Sosial membantu mengkomunikasikan kebutuhan masyarakat dalam akses kesehatan dimana yang menjadi permasalahan itu keterbatasan biaya dalam mengakses pelayanan kesehatan sedangkan status kepesertaan pasien PBI sudah dicabut. Kemudian Pekerja Sosial juga berkomunikasi dengan Dinas Sosial setempat masyarakat tersebut tinggal untuk memastikan masyarakat tersebut masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, agar masyarakat tersebut tetap dapat memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan. 


Peran lain Pekerja Sosial dalam Advokasi Sosial yaitu terkait dengan pasien yang memiliki kendala dalam pemulangan dari masa rawat inap di Rumah Sakit, kendala ini sering ditemukan ketika pasien menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jiwa dan juga di Rumah Sakit Umum, keluarga yang menjadi penanggungjawab pasien menghadapi kendala akomodasi kendaraan untuk penjemputan pasien, keluarga tidak memiliki kendaraan pribadi dan menghadapi kendala biaya. Pekerja Sosial membantu mengadvokasikan kebutuhan pasien kepada sistem sumber yang dapat membantu memenuhi kebutuhan pasien diantaranya Pemerintah Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pekerja Sosial di Dinas Sosial, Lembaga Amal Zakat Infaq Sodaqoh (LAZIS) dan lembaga sosial masyarakat lain yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.


Sumber :

Zastrow, C. 1982. Introduction to social welfare: Institutions, social problems, servicesand current issue. New Jersey: The Dorsey Press.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama