Pekerja Sosial Medis : Akses Layanan Rehabilitasi, Menagih Wujud Nyata Negara Penuhi Hak Difabel

 

Akses Layanan Rehabilitasi, Menagih Wujud Nyata Negara Penuhi Hak Difabel
oleh : Hani Ulfah Pohan, M.Tr.Sos

Kesehatan dipandang sebagai aspek penting dalam kebijakan sosial karena kesehatan menjadi salah satu faktor penentu kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi salah satunya kesehatan penglihatan. Kebijakan yang mengatur upaya kesehatan penglihatan di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Pendengaran, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Peta Jalan Penanggulangan Gangguan Penglihatan di Indonesia Tahun 2017-2030 dan Integrated PeopleCentered Eye Care (IPEC). Implementasi dari kebijakan-kebijakan tersebut faktanya belum menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan. Permasalahan pelayanan kesehatan mata di Indonesia masih menjadi isu yang belum terselesaikan. Berbagai faktor yang mempengaruhi pelayanan kesehatan mata antara lain akses pelayanan kesehatan mata yang masih terbatas, kualitas pelayanan kesehatan mata yang masih kurang memadai dan kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan mata di Indonesia masih terbilang minim. Prevalensi kebutaan di Indonesia sebesar 3,0% dengan demikian masalah kebutaan merupakan masalah sosial. 

Metode analisis kebijakan menggunakan metode retrospektif. Prediksi perkembangan masalah menggunakan teknik regresi linear ganjil. Sasaran advokasi kebijakan adalah Direktur Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung. hasil analisis alternatif kebijakan menggunakan penetapan kriteria Technical Feasibility, Economic & Financial Possibility, Political Viability, dan Administrative Operability, maka alternatif kebijakan yang direkomendasikan adalah alternatif yang ketiga penyusunan Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Penglihatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Hasil dari Naskah Kebijakan ini dapat di akses pada link berikut : 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama