Peran Pekerja Sosial Medis dalam Meningkatkan Keberfungsian ODGJ

 


Peran pekerja sosial medis dalam meningkatkan keberfungsian ODGJ

Azrul Ardiansyah, S.ST

Gangguan jiwa merupakan suatu keadaan menyimpangnya proses pikir, alam, perasaan serta perilaku seseorang. Menurut Stuart & Sundeen 1998 gangguan jiwa merupakan suatu masalah kesehatan yang menyebabkan ketidakmampuan psikologis atau perilaku yang ditimbulkan akibat gangguan pada fungsi social, psikologis, genetic, fisik/kimiawi, serta biologis (Thong,2011). Menurut UU Nomor 18 Tahun 2014 orang dengan gangguan jiwa atau sering disingkat dengan ODGJ adalah individu yang mengalami gangguan dengan pikiran, perasaan dan perilakunya yang dimanifestasikan dengan bentuk gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menyebabkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.


Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Selain itu berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri pertahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri, serta 47,7% korban bunuh diri adalah pada usia 10-39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif. Untuk saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk, artinya sekitar 20% populasi di Indonesia itu mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa.


Dalam penanganannya terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terdapat peran penting yang dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti Dokter, Perawat, Psikolog dan Okupasi Terapi. Namun dalam bidang kesehatan,tidak hanya tenaga medis saja yang dapat berperan dan berkontribusi, melainkan pekerja sosial pun memiliki andil dalam berjalannya system pelayanan kesehatan. Charles Zastrow (1982) mengemukakan bahwa pekerjaan sosial adalah profesi yang membantu individu, kelompok, dan masyarakat untuk meningkatkan atau memperbaiki kemampuan dan keberfungsian sosial mereka serta menciptakan kondisi masyarakat yang mendukung mereka untuk mencapai tujuan tersebut. Pekerja sosial memiliki tanggung jawab untuk membantu membentuk kemandirian di dalam diri masyarakat agar mereka dapat mencapai kehidupan yang lebih sejahtera. Masing-masing profesi tersebut memiliki peran penting dalam memberikan perawatan secara komprehensif dan berkesinambungan.


Profesi pekerjaan sosial memiliki tujuan untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh manusia, dalam konteks lingkungan, dan juga hubungan manusia dengan lingkungan sehingga manusia dapat hidup secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menjalankan fungsi sosial yang mereka miliki (Raharjo, 2017). Terdapat beberapa peran pekerja sosial yang dikemukakan oleh Luhpuri, dkk. (2000), yaitu:


1.    Pekerja Sosial sebagai Fasilitator

Dalam peran sebagai fasilitator, pekerja sosial berperan untuk menyediakan atau memfasilitasi hal-hal yang klien butuhkan baik untuk menyelesaikan masalah yang dimiliki, mengembangkan potensi, ataupun memenuhi kebutuhan hidup.

2.    Pekerja Sosial sebagai Mediator

Pekerja sosial berperan untuk menjadi mediator di tengah kedua pihak agar tujuan kesejahteraan dari kedua belah pihak dapat tercapai.

3.    Pekerja Sosial sebagai Advokator

Sebagai advokator, pekerja sosial bertanggung jawab untuk membantu klien yang haknya sedang direnggut atau dirugikan pihak lain agar dapat hidup sejahtera kembali dengan hak yang terpenuhi.

4.    Pekerja Sosial sebagai Liaison

Peran ini mengharuskan pekerja sosial untuk memberikan dan melanjutkan informasi kepada keluarga atau pihak terdekat dari klien, sebagai faktor pertimbangan untuk tindak lanjut kepada klien.

5.    Pekerja Sosial sebagai Konselor

Sebagai konselor, pekerja sosial bertugas untuk mendengarkan dan memberikan konsultasi kepada klien yang bermasalah. Tidak hanya mendengarkan saja, pekerja sosial juga harus memiliki keterampilan untuk mencari potensi yang dimiliki klien dan mendorong klien untuk menyelesaikan masalahnya.

6.    Pekerja Sosial sebagai Penghubung

Penghubung merupakan peran untuk menjadi jembatan antara klien dan keluarga, klien dan lembaga terkait, serta klien dengan sumber daya yang dibutuhkan oleh klien.

 

Beberapa peranan diatas dapat dilihat bahwa pekerja sosial medis memiliki peranan penting dalam meningkatkan keberfungsian sosial kliennya dalam hal ini yaitu Orang Dengan Gangguan Jiwa yang masih mempunyai hak untuk hidup lebih layak dan mendapatkan akses pendidikan maupun pekerjaan tanpa adanya diskriminasi dan stigma oleh masyarakat.

 

Sumber :
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20211007/1338675/kemenkes-beberkan-masalah-permasalahan-kesehatan-jiwa-di-indonesia/

https://journal.unpas.ac.id/index.php/humanitas/article/download/5772/2854/30505




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama